Sabtu, 06 Juni 2020

SAGUSABLOG LANJUTAN 41

Sagusablog Lanjutan 41

Syalom,

Salam sejahtera untuk kita sekalian. 

Senang sekali saya bisa sedikit berbagi mengenai kegiatan yang saya ikuti dari suatu kanal forum guru Indonesia.Kegiatan yang saya ikuti kali ini bersifat online, dengan dipandu oleh beberapa mentor dalam satu grup pembelajaran yang luar biasa. Bulan Mei 2020 yang lalu, saya sudah mengikuti kegiatan pelatihan online SAGUSABLOG Dasar. Dan setelah dinyatakan lulus, saya melanjutkan ke level selanjutnya yaitu SAGUSABLOG Lanjutan. SAGUSABLOG adalah akronim dari Satu Guru Satu Blog yang merupakan salah satu kanal dari IGI  (Ikatan Guru Indonesia).  

Menerima Translation & Pengetikan


Menerima 
Translation & Pengetikan

Translation dari - ke:
❥Indonesia - English

❥English - Indonesia

Tarif  akan dihitung perkata Rp. 2000,-
Untuk modul atau terjemahan teknik sipil akan ada tarif tertentu.

Untuk informasi selanjutnya, silahkan hubungi di
WA 081349022025 ( Chat Only)


Soal PAS KELAS XI


Silahkan mengerjakan soal-soal di bawah ini

Kamis, 04 Juni 2020

Hubungi Saya

Jika berkenan ingin berbagi mengenai informasi Pendidikan dan mendapat respon dengan cepat, silahkan menghubungi saya melalui :

FB  :  Meyrisa Ang

IG   :  Meyrisa Ang

Telegram  :  Meyrisa Ang

Terimakasih...

Tuhan Memberkati kita sekalian 💜🌷🌺

Rabu, 03 Juni 2020

Kelas XII



HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA  MENURUT IMAN KRISTEN


UN's Mandate to Protect Human Rights Takes Another Hit | Inter ...

Pengertian Hak Azasi Manusia

Berbicara  tentang Hak Azasi Manusia (HAM) memang selalu manarik untuk diperbincangkan.memang selalu manarik untuk diperbincangkan. Itu sebabnya selama berabad-abad manusia manusia terus berupaya memperjuangkan hak-hak azasinya.berupaya memperjuangkan hak-hak azasinya.
Definisi Menurut Para Ahli

John Locke : Hak asasi manusia adalah hak yangHak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahirdibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat padayang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggumanusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.gugat atau sifatnya mutlak.

Jack Donnely : Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata- mata berdasarkan martabatnyamata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto Hak asasi manusia adalah hak yangHak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hakbersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurutyang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapatkodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehinggadipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.bersifat suci.

UU RI NO 39 tahun 1999 tentang HAM dijelaskan HAM adalahtentang HAM dijelaskan HAM adalah “seperangkat hak yang melekat pada “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiahakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk  Tuhan Yang Maha dan merupakan anugerahNya Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungankehormatan serta perlindungan harkat dan mertabat manusia”.

Definisi Menurut Alkitab (Kej. 1:26-29; 2:17-18)(Kej. 1:26-29; 2:17-18) HAM, adalah hak-hak yang paling asasi yang melekat pada diriasasi yang melekat pada diri manusia yang melekat secaramanusia yang melekat secara kodrati pada diri manusia sebagaikodrati pada diri manusia sebagai karunia Allah.

Pengertian HAM adalah : Sejarah, Jenis, Macam, Contoh, Pelanggaran


DARI PENGERTIAN DI ATAS, ADA TIGA HALYANG PERLU KITA PERHATIKAN. 

Pertama bahwa HAM melekat pada diri manusia. Artinya bahwa hak azasi dimiliki oleh setiap manusia diseluruh dunia, tanpa membedakan usia, jenis kelamin, suku bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan lain-lain. Hal ini disebut dengan HAM Bersifat Universal. Dan hak azasi itu juga tidak dapat dipisahkan  dari kehidupan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mulia.

Kedua Bahwa HAM  merupakan anugerahNya. Artinya hak azasi itu diberikan  oleh Tuhan, dan pemberian itu diberikan dengan cuma-cuma. Tuhan memberikan hak azasi itu  pada diri manusia sejak ia “berada” (sejak di dalam kandungan sampai ia mati) atau dengan kata lain  HAM itu bersifat fundamental. 
Hal itu juga menegaskan  bahwa HAM bukanlah pemberian seseorang, apalagi yang namanya penguasa, pemerintah.  Ketiga Bahwa HAM harus dihormati. Artinya siapapun manusia di muka bumi ini harus menjunjung  tinggi HAM dan pemerintah, penguasa sebagai penyelenggara Negara, penerima mandat dari Tuhan wajib melindungi hak azasi tiap-tiap warga negaranya tanpa membeda-bedakannya.